Halaman

Selasa, 15 Mei 2012

APBN dan APBD

1. Pengertian
APBN adalah suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran pemerintah pusat dalam jangka waktu satu tahun (1 Januari–31 Desember) pada tahun tertentu, yang ditetapkan dengan undang-undang
dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
2. Tujuan APBN
1. meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas;
2. meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah;
3. membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal;
4. memungkinan pemerintah memenuhi prioritas belanja;
5. membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan.
3. Fungsi APBN
a. Fungsi alokasi
APBN memuat rincian penerimaan dan pengeluaran pemerintah.Pendapatan yang dihimpun pemerintah selanjutnya digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah di segala bidang sesuai dengan kebutuhan. Perolehan pajak, misalnya, dialokasikan pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan, jalan, jembatan dan kepentingan umum lainnya.
b. Fungsi distribusi
APBN yang diperoleh dari berbagai sumber penerimaan oleh pemerintah, kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat, berupa subsidi, premi, dan dana pensiun.
c. Fungsi stabilitas
Pelaksanakan APBN yang sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan (tertib anggaran) akan dapat menjaga kestabilan arus uang dan arus barang sehingga dapat mencegah fluktuasi dalam perekonomian nasional. Dengan kata lain, menciptakan kestabilan perekonomian nasional. 
4. Prinsip APBN
a. Prinsip anggaran berimbang, yaitu sisi penerimaan sama dengan sisi pengeluaran, defisit anggaran ditutup bukan dengan mencetak uang baru, melainkan dengan pinjaman luar negeri.
b. Prinsip dinamis
1. Anggaran dinamis absolut, yaitu peningkatan jumlah tabungan pemerintah dari tahun ke tahun sehingga kemampuan menggali sumber dalam negeri bagi pembiayaan pembangunan dapat tercapai.
2. Anggaran dinamis relatif, yaitu semakin kecilnya persentase ketergantungan pembiayaan terhadap pinjaman luar negeri.
c. Prinsip fungsional, yaitu pinjaman luar negeri hanya untuk membiayai pengeluaran pembangunan, bukan untuk membiayai pengeluaran rutin. Semakin dinamis anggaran dalam pengertian relatif, semakin baik tingkat fungsionalitas terhadap pinjaman luar negeri.
Asas APBN meliputi:
a. asas kemandirian, artinya pembiayaan negara didasarkan atas kemampuan negara, sedangkan pinjaman luar negeri hanya sebagai pelengkap;
b. asas penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas;
c. asas penajaman prioritas pembangunan, artinya mengutamakan pembiayaan yang lebih bermanfaat.